Lulusan SMA, D3, S1 Wajib Tahu Hal Ini Jika Ingin Lolos Jadi PNS, Simak Persyaratan Seleksi CPNS 2021

- 18 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi CPNS, Berikut Syarat Daftar CPNS 2021
Ilustrasi CPNS, Berikut Syarat Daftar CPNS 2021 /JURNAL PALOPO

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun ini tentunya dapat diikuti oleh mereka yang menyandang berbagai lulusan seperti SMA, D3 Hingga S1. Jadi, bersiaplah sembari menunggu pembukaannya kamu bisa cek persyaratannya.

Para pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun ini bisa dengan matang menyiapkan diri agar bisa berkesempatan lolos menjadi PNS.

Adapun informasi yang wajib peserta ketahui saat melamar seleksi CPNS 2021. Hal yang paling penting untuk dipenuhi oleh peserta yakni syarat seleksi.

Nah, sedangkan informasi terkait jumlah kuota pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini, rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Juni 2021, Benarkah Elsa Memakai ‘Pelet’ Agar Nino Selalu Membelanya?

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN dan buat akun lebih dulu.

Berikut persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, semua lulusan diantaranya SMA, D3, S1 wajib memenuhi syarat tersebut:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
  • Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Wajib Coba! Rekomendasi Game Offline Terbaik Untuk Android

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Sultan! Nagita Slavina Booking Satu Studio Ajak Nonton Bioskop Tim RANS Entertainment

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah