Penyerahan senjata api ilegal termasuk langkah yang diambil polisi dalam mengantisipasi aksi premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.
Dikutip JURNALSUMSEL.COM dari ANTARA, “Kami berharap masyarakat dapat mengerti bahaya memiliki senjata api. Hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Kabupaten Muarojambi serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Priatmaja.
Sebelumnya, warga menyerahkan senjata api rakitan kepada Kepala Polsek Sungai Gelam, Inspektur Polisi Dua, Candra.
Petugas sangat mengapresiasi kerja sama yang diperlihatkan oleh masyarakat terkait penyuluhan senjata api ilegal.
Diharapkan hal ini dapat mengurangi kegiatan premanisme sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan tertib.***