Simak Syarat Lengkap Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Penuhi 3 Kriteria Ini!

- 8 Juni 2021, 14:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi pendaftaran PPPK 2021 tahun ini akan segera dibuka. Bagi guru honorer yang akan mendaftar bisa simak persyaratan lengkapnya. Kamu diwajibkan memenuhi tiga kriteria berikut.

Kemenpan RB kembali mengumumkan terkait seleksi pendaftaran PPPK 2021 tahun ini. Hanya guru honorer yang memenuhi tiga kriteria di bawah ini yang akan berhak lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Menurut informasi, Seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer tahun ini akan jauh sebih selektif. Nah, pastikan kamu mengetahui apa saja yang jadi persyaratannya.

Adapun keuntungan yang diberikan pada seleksi PPPK 2021 tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan akan menyediakan 1 juta lebih kuota.

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Tak Kunjung Klarifikasi Isu Nikah Siri, Ririe Fairus Akhirnya Buka Suara

Tak hanya itu, BKN juga berikan bocoran jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legend Terbaru, Update Selasa 8 Juni 2021, Resmi Moonton Rebut Skin dan Magic Dust Free

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Berikut persyaratannya, guru honorer wajib masuk dalam 3 kategori ini agar bisa daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 8 Juni 2021: Tersebarnya Video ‘Nakal’ Ricky dan Elsa, Serta Amukan Andin Kepada Nino

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah