BKN Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Sembari Menunggu Segera Cek Syarat Pendaftaran Rekrutmennya!

- 31 Mei 2021, 18:00 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN). /Antara News

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 kabarnya ditunda. BKN selaku pihak terkait resmi mengumumkan hal tersebut. Bagi kamu yang akan mendaftar kedua seleksi bisa bersiap-siap dan ketahui persyaratannya.

Diketahui sebelumnya seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada akhir Mei serempak. Namun, baru-baru ini tersiar pengumuman dari pemerintah terkait penundaan pendaftaran seleksi.

Seperti terlihat dari akun resmi BKN di twitter. Admin akun tersebut mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2021 diundur dan belum pasti kapan akan dibuka.

Tak hanya itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal ini didasarkan pada surat dari BKN nomor 4761/B-KP.03/SD.K/2021 tentang pengadaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Update Senin 31 Mei 2021 Resmi Garena, Segera Klaim Sebelum Expired

Beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan masih menunggu usulan revisi penetapan formasi oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan pendaftaran CPNS batal berlangsung pada akhir bulan ini.

Oleh karena itu, Bima mengimbau kepada masyarakat terutama peserta yang akan mendaftar CPNS dan PPPK untuk senantiasa mengecek situs resmi kelembagaan yang akan dilamar, dimana kamu bisa mengakses dan membuka website resminya.

Bagi kamu para pejuang CPNS 2021 serta bagi guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK, kini tak perlu khawatir kamu bisa siapkan diri dan belajar dengan giat selama menunggu proses pemberitahuan tanggal resmi Penetapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Penting! Dokumen Ini Harus Kamu Siapkan untuk Daftar CPNS 2021

Kamu bisa simak apa saja persyaratannya. Berikut syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK 2021. Ini 9 persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih diperkirakan Bisa digunakan pada 2022 Mendatang

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan untuk persyaratan daftar seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer, berikut 3 syaratnya:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Twitter BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah