Siap Ikut Seleksi CPNS 2021? Berikut Link, Syarat dan Skema Cara Daftarnya!

- 28 Mei 2021, 16:02 WIB
Login sscn.bkn.go.id Cara Membuat Akun dan Mendaftar CPNS 2021, Serta Lengkapi Syaratnya Berikut Ini
Login sscn.bkn.go.id Cara Membuat Akun dan Mendaftar CPNS 2021, Serta Lengkapi Syaratnya Berikut Ini /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu pejuang CPNS tahun ini kabarnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada akhir Mei. Nah, peserta wajib tahu link resmi, syarat dan skema cara daftar seleksi agar lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun informasi terkait Pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini sendiri diumumkan juga oleh Kemenpan RB dan rencananya akan berlangsung mulai akhir Mei ini hingga Juni 2021 mendatang.

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN.

Peserta juga harus terlebih dulu membuat akun sebagaimana untuk memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2021,

Sedangkan terkait penjelasan Kemenpan RB mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2021 yang akan mulai dibuka ini.

"Sementara untuk CPNS dan PPPK di seluruh instansi pusat dan daerah akan mulai dibuka bulan Mei hingga Juni," kata Menteri PANRB.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Jumat 28 Mei 2021: Elsa Kembali Berulah, Ricky Makin Ganas?

Oleh karena itu, jika membahas terkait jumlah spesifik PNS yang dibutuhkan, kabarnya di masing-masing instansi juga akan segera ditetapkan.

Setelah ditetapkan oleh Menteri PANRB, penetapan formasi CPNS 2021 akan disampaikan ke masing-masing instansi dan barulah formasi akan diumumkan.

Diketahui seleksi CPNS 2021 mendatang jauh lebih selektif. Jadi, pahami dengan benar cara buat akun melalui laman SSCN BKN.

Kamu bisa ikuti langkah-langkahnya di sini, Jurnal Sumsel rangkumkan untuk kamu:

1. Calon peserta wajib akses terlebih dulu portal utama untuk pendaftaran seleksi CPNS 2021 di link https://sscn.bkn.go.id.

2. Kemudian kamu bisa pilih menu registrasi, untuk mendaftar atau membuat akun.

3. Selanjutnya, peserta akan diarahkan untuk mengisi alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan masih aktif, password akun portal SSCN, serta CAPTCHA.

Baca Juga: Ini Dokumen yang Dibutuhkan Saat Daftar Seleksi CPNS 2021, Wajib Lampirkan Surat Keterangan Sehat!

4. Lalu kamu akan disuruh memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

5. Sebelum Unggah foto, kamu wajib mengikuti aturannya. Peserta harus menkompres foto terlebih dahulu dengan ukuran minimal 120 kb, dan maksimal 200 kb.

6. Setelah selesai, cetak kartu informasi akun SSCN 2020/2021 calon peserta.

7. Berikutnya, login kembali ke portal resmi sscn.bkn.go.id dengan memasukkan nomor NIK dan Password yang telah didaftarkan.

8. Jangan lupa unggah foto diri (boleh selfie) memegang KTP dan kartu informasi SSCN yang telah dicetak.

9. Kemudian calon peserta mesti melengkapi biodata.

10. Jika sudah selesai pilih instansi, formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

11. Jangan lupa untuk melengkapi data pada form yang tersedia.

Baca Juga: CPNS 2021: 5 Hal yang Harus diperhatikan Agar Lulus Tahap Administrasi

12. Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi.

13. Calon peserta bisa cek kembali data yang telah dimasukkan serta dilengkapi pada form Resume. Hal ini guna menghindari kesalahan.

14. Terakhir, Cetak kartu pendaftaran SSCN 2020/2021. Sebelum klik selesai kamu bisa cek kembali agar tak ada kesalahan.

Sedang berikut 9 persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran PPPK 2021 yang Dibuka Akhir Bulan Ini

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah