Jadi, tunggu apalagi bagi kamu yang belum daftar Kartu Prakerja gelombang 17 bisa cek caranya di sini. Dirangkum oleh Jurnal Sumsel.
1. Kamu perlu membuat akun lebih dulu dengan memasukkan nomor ponsel pribadi yang aktif untuk validasi data.
2. Segera Isi formulir, memasukkan data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
3. Wajib melengkapi Nama, Alamat Email yang aktif. Kemudian daftar dan lakukan verifikasi melalui email.
4. Login ke link resmi www.prakerja.go.id pada browser di handphone, laptop atau komputer.
5. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Kamu.
Baca Juga: PPPK 2021 Sebentar Lagi dibuka, Berikut Syarat Wajib dan Syarat Tambahan untuk Daftar
6. Ikuti petunjuk yang tersedia pada layar untuk proses pemeriksaan akun.
7. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.