Baca Juga: Sedih Atas Kondisi Sapri Pantun di ICU, Ruben Onsu: Sadar Tapi Belum Bisa Ngenalin Orang
Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.
Berikut 3 kriteria pelamar untuk daftar Seleksi PPPK 2021:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***