FAKTA! Guru Honorer dengan 3 Kriteria Ini yang Boleh Daftar Seleksi PPPK 2021, Wajib Terdaftar di Dapodik!

- 2 Mei 2021, 13:30 WIB
Fakta PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mei Nanti hingga 3 Kriteria Guru Honorer yang Akan Lolos Seleksi
Fakta PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mei Nanti hingga 3 Kriteria Guru Honorer yang Akan Lolos Seleksi /instagram/#pns

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan Seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer tahun ini akan dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS. Simak fakta terkait kriteria pendaftar, kabarnya wajib terdaftar di Dapodik.

Pemerintah memberikan peluang bagi guru honorer untuk menjadi ASN dengan melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Adapun pendaftaran tersebut, Kemenpan RB sebut akan berlangsung pada Mei bulan ini dan pendaftaran seleksi PPPK 201 akan dilaksanakan secara online lewat portal resminya yaitu SSCN BKN atau SSCASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan telah menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Catat! Segera Siapkan Dokumen Wajib Ini untuk Daftar CPNS 2021 bulan Mei

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Kabarnya pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Tunai BST, PKH dan BPNT 2021!

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif. Jadi, persiapkan diri sebaik mungkin. Penuhi kriterianya

Berikut 3 kriteria untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah