2. Dimana tahap kedua akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021.
3. Laluq tahap ketiga pada bulan Desember 2021.
Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.***