Proses pendaftaran juga akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Termasuk juga mengenai data guru agama yang berada di sekolah umum.
5. Batas waktu seleksi
Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
6. Seleksi menggunakan UNBK
Sistem seleksi guru menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan pelaksana kebijakan,