Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.
Baca Juga: Ikut Didiskriminasi? BTS Mengutuk dan Mengecam Keras Aksi Kejahatan Rasisme Kepada Orang Asia!
Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak lebih dulu tiga persyaratannya di bawah ini:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.
Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.
Adapun beberapa fakta lainnya yang bisa calon pelamar ketahui saat mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi para guru honorer yakni:
1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.