Program Kartu Prakerja Gelombang 16: Syarat, Cara Daftar, Tahapan Pendaftaran, dan Insentif yang Akan Didapat

- 27 Maret 2021, 10:00 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 16: Syarat, Cara Daftar, Tahapan Pendaftaran, dan Insentif yang Akan Didapat
Program Kartu Prakerja Gelombang 16: Syarat, Cara Daftar, Tahapan Pendaftaran, dan Insentif yang Akan Didapat /Instagram/@kemnaker

Anda cukup login di www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran menggunakan persyaratan sebelumnya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 16.

Syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja yang Jurnal Sumsel rangkum dari website Kartu Prakerja berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Sudah punya NIK dan e-KTP

Cara pendaftaran program secara online sebagai berikut.

Baca Juga: Periode I Segera Berakhir, Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Cara Mudah Ini

  1. Buka situs www.prakerja.go.id.
  2. Siapkan nomor kartu keluarga dan NIK. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online, yang mana peserta boleh menggunakan alat bantu ketas dan alat tulis.
  4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
  5. Tunggu pengumuman. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Bagi Anda yang sedang bekerja, bisa juga ikut Prakerja.

Namun, kartu Prakerja saat ini diprioritaskan kepada masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19.

Diharapkan pelatihan bisa berguna untuk mencari atau menciptakan pekerjaan. Serta bagi yang sudah bekerja, bisa meningkatkan skill dan produktivitasnya lewat pelatihan yang diikuti.

Untuk bisa mendapatkan kartu Prakerja, pelamar harus mengikuti beberapa tahapan.

Terdapat 7 tahapan pendaftaran yang harus dilalui pelamar Kartu Pra Kerja sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah