Adapun tujuan dibukanya seleksi PPPK 2021, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut guna membuka kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Hal ini juga berguna untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Demi menjaga kualitas guru, pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.
Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak persyaratannya berikut ini:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.