Ingin Daftar CPNS 2021? Simak Sistem Penilaian Tes SKD CPNS Berikut Ini, Calon Peserta Wajib Tahu!

- 21 Maret 2021, 17:30 WIB
Ingin Daftar CPNS 2021? Simak Sistem Penilaian Tes SKD CPNS Berikut Ini, Calon Peserta Wajib Tahu!
Ingin Daftar CPNS 2021? Simak Sistem Penilaian Tes SKD CPNS Berikut Ini, Calon Peserta Wajib Tahu! /Foto: Instagram BKN/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 rencananya bakal dibuka pada April mendatang. 

CPNS 2021 nanti membuka penerimaan formasi lebih banyak dibanding CPNS 2019.  

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut.

Peserta akan melalui beberapa tahap pada seleksi CPNS 2021. 

Dimulai dari pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Penerimanya di Link Resmi kemnaker.go.id

Baca Juga: Hati-hati, 5 Kesalahan Kecil ini Sifatnya Fatal Untuk Kalian Para Pendaftar CPNS 2021!

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Pada tahap seleksi CPNS 2021 terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD ini dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi.

Berikut sistem penilaian SKD CPNS 2021 yang dirangkum Jurnal Sumsel.com dari berbagai sumber.

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk jumlah soal keseluruhan SKD yakni sebanyak 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5. Akan tetapi jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban bisa jadi merupakan sebuah pilihan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir. Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan yakni sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, penilaiannya menggunakan sistem benar dan salah. Jika peserta menjawab benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Baca Juga: Cek Nama Anda di kemnaker.go.id untuk Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Cair Maret 2021

Baca Juga: Wow! Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi PNS dan PPPK, Ini Kata Kementerian PANRB

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol). Maka dari itu, usahakan kamu mengisi semua pertanyaan dan tidak mengosongkannya.

Dari masing-masing soal memiliki maksimal dan minimal poin untuk bisa lulus ke tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Untuk soal TWK batas maksimal poin yang harus diperoleh sebanyak 150 poin, sedangkan batas minimalnya 65 poin setidaknya menjawab 13 soal dengan benar.

Sementara untuk soal TIU batas maksimal poin yang harus diperoleh sebanyak 175 poin, sedangkan batas minimalnya 80 poin setidaknya menjawab 16 soal dengan benar.

Terakhir untuk soal TWK batas maksimal poin yang harus diperoleh sebanyak 175 poin, sedangkan batas minimalnya 126 poin setidaknya mengumpulkan nilai rata-rata 3,6 poin.

Sistem penilaian SKD di atas bisa menjadi acuan untuk Anda dalam menyiapkan strategi untuk menjawab soal SKD pada seleksi CPNS 2021 mendatang. Semoga membantu.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah