JURNALSUMSEL.COM- Setiap tanggal 8 Maret setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Musik Nasional
Peringatan Hari Musik Nasional ini sendiri sudah berlangsung dalam delapan tahun terakhir. Pertama kali peringatan Hari Musik Nasional sendiri pertama kali ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 di bawah pimpinan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Keputusan untuk memperingati Hari Musik Nasional adalah untuk menghargai para musisi tanah air yang telah berjasa bagi bangsa melalui sumbangsih lagu-lagu ciptaan mereka.
Hari Musik Nasional ini diperingati setiap tanggal 9 Maret setiap tahunnya. Peringatan ini, disamakan dengan hari lahir pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.
W.R. Supratman merupakan penerima anugerah gelar pahlawan nasional atas jasanya menciptakan lagu kebangsaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari, Serta Peran PWI Dibaliknya
Baca Juga: Kabar Duka! Sepekan Dilantik, Bupati OKU Kuryana Aziz Wafat Terpapar Covid-19
Hari Musik Nasional, ditetapkan Pemerintah dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Meski baru dicanangkan pada 2013 silam, sesungguhnya pencanangan Hari Musik Nasional sudah ada sejak pemerintahan presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2003.