Mengenang WR Supratman, Berikut Sejarah Penetapan Hari Musik Nasional 9 Maret 2021

- 9 Maret 2021, 18:30 WIB
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.*
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.* /ARAHKATA/Gambar : Museum Sumpah Pemuda

JURNALSUMSEL.COM- Setiap tanggal 8 Maret setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Musik Nasional

Peringatan Hari Musik Nasional ini sendiri sudah berlangsung dalam delapan tahun terakhir. Pertama kali peringatan Hari Musik Nasional sendiri pertama kali ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 di bawah pimpinan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Keputusan untuk memperingati Hari Musik Nasional adalah untuk menghargai para musisi tanah air yang telah berjasa bagi bangsa melalui sumbangsih lagu-lagu ciptaan mereka.

Hari Musik Nasional ini diperingati setiap tanggal 9 Maret setiap tahunnya. Peringatan ini, disamakan dengan hari lahir pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.

W.R. Supratman merupakan penerima anugerah gelar pahlawan nasional atas jasanya menciptakan lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari, Serta Peran PWI Dibaliknya

Baca Juga: Kabar Duka! Sepekan Dilantik, Bupati OKU Kuryana Aziz Wafat Terpapar Covid-19

Hari Musik Nasional, ditetapkan Pemerintah dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.

Meski baru dicanangkan pada 2013 silam, sesungguhnya pencanangan Hari Musik Nasional sudah ada sejak pemerintahan presiden Megawati Soekarno Putri pada tahun 2003.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah