Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.
Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
Baca Juga: Kemnaker Upayakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Akan Disalurkan Hingga Capai 12,4 Juta Pekerja!
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret, Pahami Kriterianya dan Atasi 5 Kesalahan Ini Agar Lolos Seleksi!
Nah, sembari menunggu penyaluran dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut.
Peserta bisa mengingat kembali kriteria apa saja yang menjadi persyaratannya. Adapun kriteria persyaratannya, Jurnal Sumsel rangkumkan untuk Kamu.
Penerima yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).