JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir.
Para pelamar sudah melewati SKD CPNS 2019. Artinya, tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Viral Hari Ini: Rangga, Pahlawan Kecil dari Aceh Timur
Baca Juga: Selain Valentino Rossi, Cristiano Ronaldo dan 5 Tokoh Dunia Ini Juga Dikonfirmasi Positif Covid-19
Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu empat hari untuk masa sanggah CPNS 2019.
Setelah melewati masa sanggah CPNS 2019, lalu dilakukan pemberkasan dan pengusulan NIP.
Lalu sebenarnya apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS?
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: Konser BTS: Map of The Soul ON:E Jadi Standar Baru dalam Industri Musik
Masa sanggah dalam CPNS adalah masa atau waktu untuk para pelamar memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi.
Biasanya, hal ini dimanfaatkan kepada para pelamar yang tak memenuhi syarat atau tak lolos seleksi.
Baca Juga: 14 Hari Lagi, Begini Mekanisme Penetapan NIP Hasil Seleksi CPNS 2019
Baca Juga: WASPADA!!! Lalu Lintas Sekitar Istana Merdeka Ditutup Karena Demo BEM SI, Ini Pengalihannya
BKN memberikan masa sanggah untuk menghindari ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi CPNS 2019.
Pengajuan sanggahan atau protes dalam masa sanggah seleksi CPNS 2019 bisa dilakukan melalui situs web resmi SSCASN BKN.***