JURNALSUMSEL.COM - BPNT dan bansos Kemensos PKH 2023 akan kembali cair pada bulan Juli.
Untuk penerima pastikan untuk kembali cek nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos agar BPNT dan bansos PKH 2023 bisa segera cair.
Segera cek daftar penerima BPNT dan PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, bisa dilakukan menggunakan Hp dengan mengaksesnya di Browser.
Baca Juga: 2 Bahan Alami Ini Bisa Jadi Pengusir Hama pada Janda Bolong, Semprotkan dengan Rutin
Sama seperti sebelumnya, penerima BPNT dan PKH yang lolos seleksi akan menerima bantuan uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda.
BPNT dan PKH 2023 sendiri dijadwalkan akan cair lagi di bulan Juli 2023, besaran yang diterima oleh KPM akan berbeda-beda khususnya untuk penerima bansos PKH 2023.
Untuk BPNT akan disalurkan dalam bentuk tunai dengan besaran yang sama senilai Rp200.000 setiap bulan, sementara untuk bansos PKH 2023 akan disalurkan berupa uang tunai senilai Rp225.000-Rp750.000 untuk kategori Lansia, Anak usia dini, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Sederajat.
Penerima bansos PKH 2023 disalurkan selama tiga bulan, pencairan di bulan Juli adalah pencairan tahap ketiga, yang mekanismenya akan disalurkan dari bulan Juli hingga September 2023.
Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS diharapkan menunggu terlebih dahulu karena bansos disalurkan secara bertahap, sehingga ada kemungkinan penyaluran bansos akan terlambat.
Jika masyarakat terlambat menerima bantuan, bansos akan dialihkan secara langsung ke Kantor Pos.
Untuk melihat daftar nama penerima bansos Kemensos BPNT dan PKH 2023, bisa dicek dengan cara berikut.
1. Ketik cekbansos.kemensos.go.id di Browser
2. Isi wilayah KPM
3. Isi nama lengkap KPM dengan jelas
4. Masukan kode ke dalam kolom
5. Klik cari data
Daftar penerima BPNT dan PKH Juli 2023 akan muncul di layar beserta identitas dan periodenya.
Sementara itu, Bansos BPNT dan PKH Juli 2023 bisa dicairkan di bank milik negara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, pastikan nama sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan di DTKS.***