Habis Pulang ke Baturaja, Jaksa Kasus Ahok dan Novel Baswedan Sakit dan Kemudian Meninggal

17 Agustus 2020, 17:52 WIB
JPU Fredrik Adhar. Foto: ist /

JURNALSUMSEL.COM - Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020.

Kasubsi Penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu tutup usia karena sakit.

Kabar ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarman.

Baca Juga: Disindir Joko Anwar, Menteri Jokowi Minta Maaf Unggah Tautan Tayangan Film Ilegal

Meski demikian, Sudarman tidak mengetahui penyebab kematian bawahannya tersebut.

"Ya, benar kami mendapat kabar duka tersebut, kami mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di RS," kata Sudarmawan sebagaimana diberitakan Portalsurabaya.com sebelumnya dalam artikel "JPU Fredik Adhar Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit Gula".

Sementara itu, informasi lain tentang meninggalnya JPU Fedrik Adhar datang dari mantan rekan kerjanya, Abu Nawas.

Baca Juga: Muba Babel United Mulai Latihan 19 Agustus, tapi Hanya Pemain Lokal Sumsel

"Kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu," katanya.

Dikatakan Abu, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat," tuturnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik.

Baca Juga: Muba Babel United Mulai Latihan 19 Agustus, tapi Hanya Pemain Lokal Sumsel

"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin," kata Hari.

Hari menyebut jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. 

Diketahui, Fedrik merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, satu tahun penjara.

Baca Juga: Banyuasin Jadi Penghasil Beras Keempat Nasional, Gubernur Sumsel Herman Deru Bilang Begini

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.

Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Ke mana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa 12 April 2016.

Baca Juga: Depak Manchester United dari Liga Europa, Sevilla Jauh Lebih Baik dari Liverpool dan Juventus

Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.

Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.***(Argo Santoso/Portal Surabaya)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler