Penyaluran BTPKLW untuk Warung dan PKL Terakhir Bulan Ini, Segera Cek Syarat Daftarnya di Sini

13 Desember 2021, 09:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran bansos untuk usaha mikro tak hanya diberikan lewat BPUM atau BLT UMKM saja, tetapi bisa lewat BTPKLW.

BTPKLW merupakan bansos yang disalurkan khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha warung.

Sama seperti BLT UMKM/BPUM, BTPKLW juga membuka pendaftaran hingga bulan ini.

BTPKLW berbeda dari BLT UMKM. Penyalurannya pun hanya dalam satu tahap sekaligus.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji bagi Karyawan yang Kena PHK Tetap Bisa Cair, Ini Syaratnya

Meski demikian, BTPKLW hanya diperuntukkan bagi 1 juta pelaku usaha warung kecil di Indonesia dengan dana Rp1,2 juta per penerima. Jadwal pendaftaran BTPKLW dapat dilakukan sampai dengan Desember 2021.

Keberhasilan BLT UMKM atau BPUM dalam membantu modal usaha mikro membuat pemerintah akhirnya menyalurkan BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta untuk pemilik usaha warung kecil.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM di eform.bri.co.id Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Ini".

BLT UMKM tahap 2 sudah dilakukan sejak bulan Juli 2021 dan masih berlangsung cair untuk pelaku UMKM yang belum melakukan pengambilan bantuan. Sedangkan BTPKLW masih membuka pendaftaran untuk pelaku usaha warung kecil.

Baca Juga: UNPAD Kembangkan VNursLab, Inovasi Media Pembelajaran Virtual di Bidang Kesehatan

BTPKLW telah diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu dengan penyalurannya dimulai di wilayah Yogyakarta.

Adapun kriteria atau syarat penerima BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM 
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP

Baca Juga: Perlunya Edukasi Prakonsepsi kepada Calon Pengantin di masa Pandemi Covid 19

Penting diketahui, pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM tidak bisa menjadi penerima BTPKLW. Upaya ini dilakukan supaya penyaluran bantuan usaua mikro Banpres BPUM dapat merata ke pelaku usaha kecil hingga menengah.

Cara daftar penerima BTPKLW Rp1,2 juta masih dibuka untuk pelaku usaha kaki lima atau warung kecil sampai dengan bulan Desember 2021.

Adapun data yang perlu disiapkan pelaku usaha atau warung kecil untuk pemberkasan pendaftaran yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha.

Pendaftaran BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta ini dapat ditutup oleh Kemenkop UKM apabila kuota telah memenuhi kapasitas yakni 1 juta penerima.***(Nia Sari/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler