Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 5 dengan Cara Ini, dieperpanjang hingga November 2021

1 November 2021, 15:00 WIB
BSU Subsidi Gaji 2021 Rp 1 Juta Sudah Cair, Tak Pernah Terima BLT BPJS? Segera Lapor ke Nomor Ini /Pikiran Rakyat

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Tahap 5 yang dicairkan mulai Oktober 2021 akan berlanjut pada November 2021.

Sebelumnya, Kemnaker telah mencairkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 hingga tahap 4 sejak September 2021.

Pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan pihak Kemnaker melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 2 September 2021.

Untuk bisa mencairkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus sudah memenuhi syarat.

Sementara itu, berikut empat cara cek penerima atau pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan secara online atau bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hingga 6 November 2021, BPBD: Waspada Hujan Lebat dan Banjir Bandang di Wilayah DKI Jakarta!

1. Cek di Aplikasi BPJSTKU

2. Datang ke kantor cabang terdekat

3. Chat WA ke nomor 081380070175

4. Telepon ke nomor 175

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Segera Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan".

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 7 juta penerima.

Dikatakan, untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara).

Baca Juga: Persaingan Makin Sengit di 2021, Siapa yang Jadi E-Commerce No. 1 Indonesia?

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu 29 Agustus 2021.

Menaker Ida menambahkan, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

"Sebagian sudah menerima, sebagian lain dalam proses. Alhamdulillah menurut mereka BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Menaker ketika menemui sejumlah pekerja/buruh penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 di Surabaya.

Menaker menjelaskan, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bansos lainnya.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler