Segera Cek BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Cair Oktober 2021

29 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Tahap 5 akan dicairkan bulan ini.

Sebelumnya, Kemnaker telah mencairkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 hingga tahap 4 bulan September 2021.

Pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan pihak Kembakes melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 2 September 2021.

Untuk bisa mencairkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus sudah memenuhi syarat.

Sementara itu, berikut empat cara cek penerima atau pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan secara online atau bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Ini Penyebab Awal Gatot Nurmantyo Banting HP Didepan Akbar Faizal, Ternyata HP-nya Mainan?

1. Cek di Aplikasi BPJSTKU

2. Datang ke kantor cabang terdekat

3. Chat WA ke nomor 081380070175

4. Telepon ke nomor 175

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Segera Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan".

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 7 juta penerima.

Dikatakan, untuk memudahkan penyaluran BSU tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara).

Baca Juga: Menemukan Dompet Saat Memulung, Kakek Ini Malah Dihakimi Massa

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu 29 Agustus 2021.

Menaker Ida menambahkan, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

"Sebagian sudah menerima, sebagian lain dalam proses. Alhamdulillah menurut mereka BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Menaker ketika menemui sejumlah pekerja/buruh penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 di Surabaya.

Menaker menjelaskan, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bansos lainnya.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler