Amerika Serikat Kembalikan 3 Benda Cagar Budaya Indonesia, Diduga Hasil Penyelundupan

23 Juli 2021, 11:11 WIB
Serah terima tiga objek cagar budaya Indonesia oleh Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr (kiri) kepada Konsul Jenderal RI New York Arifi Saiman (kanan) di KJRI New York, Rabu (21/7/2021). /Antara/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan tiga objek cagar budaya (ODCB) Indonesia yang diduga hasil penyelundupan pada Rabu, 21 Juli 2021.

Ketiga benda cagar budaya tersebut adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.

Konsul Jendera (Konjen) RI Arifi Saiman menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.

Hal ini disampaikan Konjen dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Kondisi Semakin Membaik, Ustaz Yusuf Mansur: Pengen Makan Sate

Konjen Arifi juga mengatakan bahwa ia akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga barang selundupan dari Indonesia ke AS.

Dalam keterangan terpisah, Jaksa Vance merasa terhormat telah berhasil mengembalikan sejumlah harta kepada pemerintah negara yang bersangkutan.

"Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri atas upaya tanpa henti mereka yang telah menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir," tuturnya pada pernyataan yang dirilis di situs resmi Kejaksaan New York, dikutip JURNALSUMSEL.COM dari ANTARA.

"Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat," sambungnya.

Baca Juga: Indonesia Beli Jet Dari Korea Selatan Dengan Harga Rp3,4 Triliun

Sejak Agustus tahun 2020, Kantor Kejaksaan New York telah mengembalikan hingga 393 barang antik ke 11 negara termasuk dalam beberapa bulan terakhir yaitu 12 harta ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.

Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal untuk menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan oleh lembaga dan pemerintah AS.

Hal ini juga sebagai usaha untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang.

"Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia," ujar Fitzhugh.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler