Jangan Harap Lolos Bagi Calon PNS yang Tak Penuhi Syarat Seleksi CPNS 2021, Ada 9 Poin Penting!

28 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 yang akan dibuka tahun ini. /Dok. Sistem Seleksi CPNS

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka akhir Juni ini hingga Juli. Jadi, tunggu apalagi peserta bisa simak syaratnya di sini. Ada sembilan poin penting yang wajib kamu penuhi.

Peserta yang mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun ini bisa berkesempatan untuk menyiapkan diri lebih awal. Hal yang paling penting untuk dipenuhi oleh peserta yakni syarat seleksi CPNS 2021.

Sedangkan informasi terkait jumlah kuota pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini, rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Baca Juga: Sinopsis Hercai 3 Episode Terakhir Tayang di NET TV, Yaren Masuk Penjara, Akhir Bahagia Bagi Reyyan dan Miran

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN dan buat akun lebih dulu.

Berikut persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, calon PNS wajib penuhi sembilan poin pentingnya di bawah ini:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
  • Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 28 Juni 2021: Elsa Terancam Diceraikan Nino Pasca Melahirkan?

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Ini Postingan Ketua BEM UI Setelah Dipanggil Rektor Perihal Unggahan Poster Jokowi

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.*

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler