Batas Hingga 28 Juni 2021, Segera Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 2, Simak Syarat Daftarnya!

22 Juni 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi cara cek BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta cara cairkan bantuan Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

JURNALSUMSEL.COM – Kemenkop UKM terlihat masih menyalurkan bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 di bulan Juni 2021 kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Segera cek nama penerima dan ketahui syarat daftarnya.

Bagi kamu yang sudah daftar bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 bisa cek nama penerima lewat link eform.bri/bpum dan cairkan dananya.

Bantuan pemerintah melalui Kemenkop UKM ini memberikan keringanan bagi masyarakat. Apalagi yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat berharap bantuan ini dapat berlanjut ke tahap 3.

Nah, sembari menunggu kepastian untuk kelanjutannya, kamu bisa ketahui cara daftar Banpres BPUM BLT UMKM. Peserta cukup membawa beberapa berkas ini serta KTP untuk pendaftarannya. Simak caranya di sini.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Terbaru PUBG Mobile Update Resmi Tencent 22 Juni 2021, Dapatkan Dawn Walker Set

Adapun informasi terkait proses penyaluran bantuan banpres BLT UMKM tahap 2 dari Kemenkop UKM ini kabarnya berakhir hingga 28 Juni 2021.

Kamu yang belum dapat di tahun lalu maupun pada tahap 1 dan 2 tak perlu khawatir, pasalnya rencana kelanjutan tahap 3 masih sedang dalam proses keputusan.

Sedangkan mengenai penentuan tahapan pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sendiri akan dilakukan di masing-masing daerah.

Dengan penyaluran dana bantuan oleh tiga bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sementaa terkait pendaftaran Banpres BPUM ini, kamu bisa langsung pergi ke kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota agar dapat bantuan ini dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Lebih Setuju PPKM dibanding Lockdown, Mensos Tri Rismaharini Ungkap Satu Alasan Ini

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini menyasar semua pelaku usaha mikro, yakni baik untuk nasabah PNM maupun yang bukan menyandang nasabah tersebut.

Jadi, tunggu apalagi bagi kamu yang belum mendaftar bisa cek cara daftarnya di sini. Dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM, kamu cuma perlu KTP dan berkas-berkas ini untuk mendaftar bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.

Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 3 Cair di Juni 2021? Simak Syarat Daftarnya, Cuma Pakai KTP dan Bawa Berkas Ini!

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 yakni diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Covid-19 Terus Naik, Prof. Zubairi Djoerban Sarankan Lockdown 2 Minggu Guna Menahan Situasi Pandemi Ekstrim

Adapun cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kamu bisa kunjungi laman resminya dengan masuk ke link berikut https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.

3. Masukkan kode verifikasi kemudian lanjutkan ke proses inquiry.

4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler