Hanya Guru Tenaga Honorer yang Penuhi 4 Syarat Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021!

21 Juni 2021, 18:00 WIB
Tahapan Pendaftaran PPPK 2021 yang Dibuka Akhir Bulan Ini /Instagram @tescpns_asn/

JURNALSUMSEL.COM – Kemenpan RB kembali mengumumkan informasi terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021. Hanya guru tenaga honorer yang memenuhi syarat berikut yang bisa mendaftar seleksi PPPK tahun ini.

Jadi, ketahui lebih lanjut terkait informasi lainnya. Dilansir dari setkab.go.id, Kemenpan RB total jumlah kuota yang akan dibuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 yakni sejumlah 531.076, kemudian untuk PPPK Non-Guru sebanyak 20.960.

Nah, adabaiknya guru tenaga honorer menyiapkan diri lebih matang lagi, pasalnya seleksi PPPK 2021 tahun ini diprediksi akan jauh lebih selektif.

Jangan sampai kelewatan beberapa informasinya, terutama tentang jumlah kuota yang akan dibuka. Dengar-dengar Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyediakan 1 juta lebih kuota loh.

BKN juga berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Baca Juga: Covid-19 Terus Naik, Prof. Zubairi Djoerban Sarankan Lockdown 2 Minggu Guna Menahan Situasi Pandemi Ekstrim

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang akan melamar menjadi ASN pada seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib penuhi syarat awalnya.

Baca Juga: Begini Bahan dan Cara Mudah Bersihkan Komedo, Bisa Dilakukan di Rumah

Hanya peserta yang masuk kriteria berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler