Banpres BPUM Tahap 3 Cair di Juni 2021? Simak Syarat Daftarnya, Cuma Pakai KTP dan Bawa Berkas Ini!

21 Juni 2021, 16:30 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Kemenkop UKM/

JURNALSUMSEL.COM – Kemenkop UKM kabarnya menyalurkan bantuan banpres BPUM tahap 2 atau BLT UMKM hingga tanggal 28 Juni 2021. Masyarakat berharap bantuan ini dapat berlanjut ke tahap 3.

Sembari menunggu kelanjutannya, kamu bisa ketahui cara daftar Banpres BPUM. Peserta cukup membawa beberapa berkas ini serta KTP untuk pendaftarannya. Simak caranya di sini.

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 dari Kemenkop UKM kabarnya telah cair di Juni 2021. Kamu yang belum dapat di tahun lalu maupun pada tahap 1 dan 2 tak perlu khawatir, pasalnya rencana kelanjuta tahap 3 masih sedang dalam proses keputusan.

Sedangkan mengenai penentuan tahapan pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sendiri akan dilakukan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Cek dan Klaim Kode Redeem GI Genshin Impact Update Terbaru 21 Juni 2021 Disini, 10K Primogems Gratis Tersedia

Dengan penyaluran dana bantuan oleh tiga bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kemenkop UKM selaku pihak terkait juga mengajak masyarakat untuk daftar Banpres BPUM ini ke kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota agar dapat bantuan ini dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini menyasar semua pelaku usaha mikro, yakni baik untuk nasabah PNM maupun yang bukan menyandang nasabah tersebut.

Jadi, tunggu apalagi bagi kamu yang belum mendaftar bisa cek cara daftarnya di sini. Dilansir dari situs resmi Kemenkop UKM, cuma pakai KTP dan berkas ini kamu sudah bisa mendaftar bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Baca Juga: 4 Hal Penting yang Harus diperhatikan Jelang CPNS 2021 Akhir Bulan Mendatang

1. Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.

2. Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 yakni diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Covid-19 Terus Naik, Prof. Zubairi Djoerban Sarankan Lockdown 2 Minggu Guna Menahan Situasi Pandemi Ekstrim

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler