Bocoran Persyaratan Seleksi CPNS 2021 yang Sebentar Lagi Dibuka, Peserta Wajib Penuhi 9 Poinnya!

13 Juni 2021, 15:00 WIB
Syarat dan bocoran kisi-kisi materi seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya tengah kembali alami penundaan. BKN secara resmi mengumumkan hal tersebut.

Jadi, bagi kamu yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun ini bisa bersabar dan bersiap-siap kembali untuk mengetahui apa saja poin penting yang jadi persyaratannya sebelum daftar seleksi.

Sebelumnya diketahui bahwa seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada akhir Mei. Namun, batal dilaksanakan karena ada beberapa alasan tertentu.

Adapun informasi terkait Pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini sendiri diumumkan juga oleh Kemenpan RB dan akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga. Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN.

Baca Juga: Simak! 6 Hal Ini Bisa Sebabkan Kamu Gagal dalam Seleksi CPNS 2021 Nanti

Peserta juga harus memenuhi sembilan poin persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2021. Jadi, pahami dengan benar. Berikut 9 persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Juni 2021 Tak Kunjung Cair? Kamu Bisa Cek Nama Penerima di Link Berikut dan Siapkan KTP!

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler