Seleksi Pendaftaran PPPK 2021, Cek 3 Kriterianya!

8 Mei 2021, 18:23 WIB
Bulan Mei Segera Tiba, Simak Syarat dan Kriteria Seleksi Pendaftaran PPPK 2021 / /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan kembali dibuka dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan. Bagi guru honorer yang memenuhi kriterianya bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 tahun ini rencananya akan dilaksanakan secara online lewat portal resminya yakni SSCN BKN atau SSCASN dan bagi kamu guru honorer dengan lulusan ini yang bisa mendaftar loh.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengumumkan akan menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 dibuka bersamaan dengan CPNS.

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Baca Juga: Sedih Atas Kondisi Sapri Pantun di ICU, Ruben Onsu: Sadar Tapi Belum Bisa Ngenalin Orang

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Adapun informasi terkait pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga: IHME Prediksi Angka Kematian Covid-19 di Dunia Lebih dari Dua Kali Lipat Jumlahnya

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Berikut 3 syarat untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berikan beberapa bocoran terkait peluang atau keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini.

Salah satunya yakni akan diberikan kesempatan 3 kali untuk mendaftar seleksi PPPK 2021. Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler