Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Agar Bisa Lolos CPNS 2021

28 April 2021, 14:30 WIB
Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Agar Bisa Lolos CPNS 2021 /Instagram @infocpns2021//

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah telah mengumumkan tentang adanya pembukaan pendaftaran CPNS 2021 pada awal Mei mendatang.

Pengumuman ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Akan ada beberapa tahap untuk bisa diterima menjadi CPNS. Pelamar akan melalui beberapa tahap yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan masih banyak lagi.

Kali ini tim Jurnal Sumsel akan memberikan beberapa cara menghitung dan tips untuk Anda agar bisa lolos passing grade.

Baca Juga: CEK Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/ bpum

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Untuk dapat lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Anda harus melampaui ambang batas nilai (passing grade) yang ditetapkan oleh panitia.

SKD memiliki 3 aspek ujian dengan total nilai berjumlah 100 soal.

Tes Kepribadian Dasar (TKD): 35 soal

Tes Intelegensi Umum (TIU): 30 soal

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 35 soal

Setiap soal yang Anda jawab dengan benar dalam TIU dan TWK akan diberikan skor 5. Sedangkan apabila salah, Anda akan mendapat nilai 0.

Untuk TKP, Anda dapat memperoleh skor maksimal 5 dan minimal 1. Hal ini dikarenakan TKP adalah representasi dari kepribadian diri Anda.

Apabila Anda berhasil meraih nilai maksimum dalam SKD, Anda akan memperoleh skor sebanyak 500 dengan rincian sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Info Penting Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17

TKP (35 soal x 5) = 175 TIU (30 soal x 5) = 150 TWK (35 soal x 5) = 175

Ambang batas yang ditetapkan oleh panitia adalah sebanyak 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan TWK minimal 75.

Anda harus melampaui ambang batas yang sudah ditetapkan tersebut untuk lulus.

Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya berlaku apabila Anda melamar melalui formasi umum. Jika Anda melamar dari formasi lainnya, ambang batas yang berlaku pun berbeda.

Seleksi CPNS memberikan Anda beberapa pilihan formasi yang dapat Anda pilih.

Masing-masing formasi memiliki ambang batas nilainya sendiri. Ambang batas TKP hanya berlaku untuk formasi umum saja.

Baca Juga: CPNS 2021: Gagal Unggah Dokumen atau Foto saat Daftar? Ini Solusinya

Sedangkan untuk formasi cumlaude dan diaspora, penyandang disabilitas, dan formasi lainnya berlaku nilai kumulatif dan TIU.

Misalnya formasi penyandang disabilitas, formasi ini memiliki ambang batas nilai kumulatif 260 dan TIU sebesar 70.

Jadi, untuk dapat lolos dari formasi disabilitas, setidaknya skor yang dihasilkan penggabungan TKP, TIU, dan TWK adalah 260 dengan TIU minimal 70.

Meski nilai kumulatif yang diperoleh sebanyak 280, apabila nilai TIU yang dihasilkan berada di angka 60 Anda akan dinyatakan tidak lulus dalam SKD.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler