Anti Ribet! BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Lengkap untuk Mencairkan Dananya

4 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) /Bocimiupdate.com/ Kendalku

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teteh Masduki mengatakan bahwa ada jumlah penambahan pada program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM.

Pemerintah mengupayakan menambahkan 12 juta penerima BLT UMKM lagi sehingga total penerima BPUM atau BLT UMKM ini menjadi 24 juta penerima pada tahun 2021 ini.

Penambahan jumlah penerima BLT UMKM atau BPUM ini dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dana BPUM untuk memajukan usaha mikronya.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Mau Mendaftar PPPK 2021 Formasi Guru? Kamu Wajib Mengetahui 6 Fakta Ini Terlebih Dahulu!

Baca Juga: CPNS 2021: Ikuti 6 Strategi Ini Sebelum Memilih Formasi Agar Memiliki Peluang Besar untuk Lolos Seleksi

Jika Kamu memenuhi semua persyaratan di atas, maka silahlan Kamu bisa mengecek nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah Kamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Ketika dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.

Cara pencairan dananya-pun cukup mudah, pemerintah menunjuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) untuk mencairkan dana BLT UMKM ini.

Sama seperti tahun lalu, para penerima BLT UMKM akan melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.

Lalu para penerima BLT UMKM nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian ketika jadwal pencairan dana BLT UMKM telah tiba.

Baca Juga: Liverpool Tekuk Arsenal 3-0 Pekan ke-30 Liga Inggris di Stadion Emirates

Baca Juga: Ini Sinopsis Serial Drama Rom-Com Terbaru Shin Min Ah dan Kim Seon Ho Beserta Jadwal Tayangnya!

Maka Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kepada penerima BLT UMKM kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat.

Nah, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini yang telah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.
2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.
3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

Baca Juga: Setelah Hasil KLB Ditolak Pemerintah, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Usul AHY Maju di Pilgub DKI Jakarta

Baca Juga: Masih Jadi Misteri, Berikut 7 Hal yang Belum Terungkap di Film Godzilla vs Kong
4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.
5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.
6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.
7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun entah itu biaya administrasi atau apapun.

Baca Juga: Xiaomi Rilis Mi Mix Fold, Ponsel Pintar Lipat untuk Tandingi Galaxy Z Fold 2, Berikut Perbandingannya

Baca Juga: Verifikasi NIK KTP untuk Pendaftaran CPNS 2021, Simak Cara Mudah Berikut Ini

Jadi jangan sampai tertipu ya!***

Editor: Mula Akmal

Sumber: https://eform.bri.co.id/bpum

Tags

Terkini

Terpopuler