JURNALSUMSEL.COM-Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2021 bagi para guru.
Pendaftaran PPPK ini juga akan dilakukan tiga kali tes bagi para guru honorer yang belum berkesempatan lulus pada ujian pertama.
Hal ini juga harus diperhatikan oleh para guru yang akan mendaftar pada seleksi PPPK tahun 2021 agar mengetahui lebih jelas kondisi dan informasi PPPK.
Adapun 6 fakta yang harus peserta ketahui mengenai seleksi PPPK guru tahun 2021 yang telah Jurnal Sumsel rangkum.
1. Pelaksanaan tiga tahap
Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan yakni dengan tiga tahap, yakni tahap 1 pda bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Penodong Pistol di Duren Sawit Yang Viral Ternyata Pendiri Restock, Perusahaan Startup di Indonesia
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS 2021? Wajib Lakukan 5 Hal Ini
Tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021 mendatang.
2. Portal pendaftaran
Persiapan proses pendaftaran PPPK guru, portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN akan terintegrasi,
dengan Ditjen kependudukan dan Catatan Sippil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. NUPTK yang terintegrasi
Data lain yang akan langsung terintegrasi adalah data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
Data akreditasi terkait program studi atau universitas lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
Baca Juga: Raih Peluang CPNS 2021 Lebih Besar, Beikut Tatat Cara Tentukan Formasi yang Tepat Saat Seleksi!
4. Pendaftaran yang terintegrasi
Proses pendaftaran juga akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Termasuk juga mengenai data guru agama yang berada di sekolah umum.
5. Batas waktu seleksi
Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.
6. Seleksi menggunakan UNBK
Sistem seleksi guru menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan pelaksana kebijakan,
berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan pemerintah 49 tahun 2018 tentang PPPK.***