Polemik ASN Makan Gaji Buta Puluhan Tahun, Ratusan ASN di Mimika, Terancam DIberhentikan Tidak Hormat

25 Maret 2021, 16:00 WIB
208 ASN di Mimika Malas Kerja : Beberapa Bulan sampai Bertahun-tahun /Antara / Evarianus Supar/

JURNALSUMSEL.COM – Buntut Polemik Aparatur Sipil Negara (ASN) makan gaji buta yang dilakukan oleh ratusan ASN di Mimika, Papua, hingga saat ini terus berlanjut.

Tidak tanggung-tanggung dikabarkan terdapat hingga 280 lebih jumlah ASN di Mimika, Papua yang melakukan perbuatan tidak terpuji,

yaitu makan gaji buta dengan tidak pernah hadir atau datang ke kantor selama bertahun-tahun, namun tetap menerima gaji bahkan tunjangan.

Kasus ini dikabarkan tidak menjadi perhatian perhatian pemerintah setempat, namun juga nasional.

Jika memang pasca penyelidikan para ASN ini terbukti melakukan tindakan makan gaji buta dengan tidak bertugas selama bertahun-tahun, maka pemecetan tidak hormat menunggu di depan mata.

Sebagai informasi, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh lebih dari 280 ASN di Mimika, Papua ini awalnya tersendus setelah dilakukannya validasi data oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Login di Portal Resmi BKN sscn.bkn.go.id, Cara Membuat Akun dan Pendaftaran CPNS 2021

Baca Juga: Melalui 2 Tahapan Seleksi, Berikut Cara Mendaftar dan Syarat PPPK 2021 yang Akan Dibuka April Nanti

Dari olahan data yang dilakukan Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan SDM Mimika, diketahui ada 280 ASN termasuk yang menjabat Eselon III dan Eselon IV,

yang tidak mendatangi kantor untuk bertugas namun tetap menerima gaji berserta tunjangannya, alias makan gaji buta.

Sontak hal ini pun membuat berang Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dirinya bahkan berujar untuk tidak segan-segan memecat secara tidak hormat mereka yang tidak dapat mempertangungjawabkan perbuatannya.

Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” tuturnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Michael Gomar, menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut kasus yang telah menjadi perhatian nasional tersebut.

Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini,

Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, dimana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya,” tutur Michael.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021, Serta Rincian Formasi yang Akan Dibuka Sebanyak 1,3 Juta

Baca Juga: Sudah Siap Ikut Seleksi CPNS 2021? Simak Tips Mudah Jawab Soal SKD dan SKB Berikut Ini

Michael juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dan merujuk pada PP Nomor 52 Tahun 2010 yang mengatur tahapan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN.

Sementara itu, hal yang berbeda, berupa penghargaan hingga kenaikan gaji bagi para ASN yang rajin dan berprestasi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri.

Elysa merasa hal tersebut perlu dilakukan, mengingat hingga kini, masih banyak ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang rendah tingkat kedisiplinannya.

Sehingga nanti ada penghargaan dan hukuman bagi ASN yang berprestasi maupun yang malas. Sebab penentuan lima SKPD terbaik ini, berkaitan erat dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Kenapa ini harus dilakukan, sebab pada Oktober dan November kita dan KPK akan meluncurkan TPP. Dimana pegawai yang rajin akan menerima tunjangan lebih besar dari yang malas,” jelasnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler