Grup WhatsApp Akan Dipantau Polisi Virtual, Ini yang Harus Kamu Hindari

15 Maret 2021, 21:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa virtual police akan mengawasi grup WhatsApp juga.* /Dok Tibratanews

JURNALSUMSEL.COM – Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui satuan tugas polisi virtual atau virtual police dikabarkan akan ikut memantau dan mengawasi berbagai lini konten yang beredar melalui media perpesanan daring WhatsApp.

Hal tersebut dilakukan agar konten yang berbahaya seperti ujaran kebencian dapat ditahan penyebarannya.

Sebelum di WhatsApp, polisi virtual nyatanya juga telah melakukan pengawasan di beberapa media online lainnya seperti Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Namun berbeda dengan konten negatif yang banyak tersebar di media online seperti Facebook atau Instagram, hingga kini setidaknya baru ada satu konten di WhatsApp yang telah dilaporkan.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

Ahmad juga turut menjelaskan bagaimana duduk perkaranya hingga seseorang yang menyebarkan ujaran kebencian di media seperti WhatsApp dapat terpantau dan diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 Maret 2021 : Nino Mulai Bergerak, Andin dan Elsa Saling Curiga

Baca Juga: 9 Penyakit pada Ikan Cupang dan Cara Mengobatinya, agar Tampak Selalu Sehat dan Cantik

Dirinya mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan yang mengandung unsur berbahaya seperti Sara (Suku, Agama, Ras, antar Golongan) di sebuah grup WhatsApp,

maka seseorang yang menjadi anggota grup dapat melaporkan ke polisi dengan melampirkan bukti Screenshot atau tangkapan layar.

Ahmad juga turut mengingatkan bahwa polisi akan terus berupaya memantau dan mengawasi berbagai konten yang beredar tidak peduli apapun platformnya.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," ujar Ahmad.

Sementara itu, hingga per tanggal 11 Maret 2021, pihak kepolisian dikabarkan telah mengirim peringatan ke 89 akun media sosial berbeda.

Peringatan tersebut biasanya dikirimkan melalui DM, atau lewat cara lainnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV RCTI Hari Ini, Senin 15 Maret 2021, Kelanjutan Ikatan Cinta Tayang di Jam Berikut

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Senin 15 Maret 2021, Nikmati Kisah Cinta di Serial India Radha Krishna!

Namun seringkali peringatan tersebut ditunjukan bagi akun yang memang diduga menyebarkan informasi yang menyinggung SARA.

Sementara itu terkait untuk media online WhatsApp, polisi masih dan akan terus melakukan pemantauan, dan terbuka untuk menerima laporan yang disertai dengn barang bukti (hasil tangkapan layar) yang mendukung.

Hal ini kiranya dapat menjadi peringatan untuk para pengguna media sosial termasuk WhatsApp sekalipun untuk dapat bijak dalam bersosialisasi dan menghindari untuk menyebarkan isu-isu berbahaya yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler