CPNS 2021, Simak Rincian Formasinya di Sini

15 Maret 2021, 17:00 WIB
CPNS 2021, Simak Rincian Formasinya di Sini /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Kabar gembira untuk peserta CPNS 2021, terkait jadwal pelaksanaan seleksi pendaftaran CPNS 2021 dan formasi CPNS 2021 yang akan dibuka April tahun ini.

Jadwal ini pun disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.

Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan Formasi CPNS 2021.

Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.

Baca Juga: Pilpres 2024, Pengamat Politik: Prabowo Subianto Berpeluang Besar Dibanding Kandidat Lain

Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh.

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan dan juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.

Baca Juga: BMKG: Adanya Potensi Cuaca Ekstrem di Akhir Maret 2021, Beberapa Wilayah Ini Wajib Waspada!

Baca Juga: Kembali Cair di Akhir Maret 2021! Berikut Cara Dapatkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
  2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
    Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru). Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
  3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler