Sebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Didasari Niat yang Buruk, AHY: Jelas Tidak Sah!

6 Maret 2021, 05:02 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/Aditya /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

JURNALSUMSEL.COM- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

AHY menegaskan bahwa KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 tersebut sebagai kegiatan ilegal.

Menurut AHY, KLB Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu dilaksanakan secara inkonstitusional.

Bahkan, AHY mengungkapkan KLB Partai Demokrat tersebut hanya dihadiri oleh mantan kader yang bersekongkol dengan aktor eksternal Partai Demokrat.

AHY kembali menyinggung soal niat jahat disertai cara untuk melakukan kudeta di tubuh Partai Demokrat oleh sejumlah kadernya itu.

Baca Juga: Moeldoko Didalulat jadi Ketum, Ternyata KLB Partai Demokrat Tidak Mendapatkan Izin dari Polri

Baca Juga: Dituding Sebagai Aktor Kudeta Partai Demokrat, Kuasa Hukum Marzukie Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Apalagi pelaksanaan KLB tersebut disebut-sebut menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Didasari oleh niat yang buruk dan dilakukan dengan cara yang buruk. KLB ini jelas tidak sah,” tegas AHY di Jakarta, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari kanal YouTube Agus Yudhoyono, Jumat 5 Maret 2021.

AHY menjelaskan sesuai AD/ART Partai Demokrat, KLB baru bisa dilaksanakan setidaknya harus memenuhi tiga klausul dan aturan yang harus dipenuhi.

“Untuk bisa diselenggarakan KLB sesuai AD/ART Demokrat adalah disetujui, dihadiri oleh 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC, keduanya adalah angka minimal. Harus sepersetujuan Majelis Tinggi Partai. Ketiga klausul tersebut sama sekali tidak dipenuhi,” ucapnya.

Selain itu, AHY menyebut, jika di KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ada dihadiri oleh ketua DPD dan DPC Partai Demokrat maka hal itu dapat dipastikan adalah kabar bohong.

Baca Juga: Diduga Melakukan Kudeta Partai Demokrat, Elektabilitas Moeldoko Masih Jauh dari AHY Pada Pilpres 2024

Baca Juga: Setelah Melakukan Vaksinasi Covid-19, 2000 Personil TNI dan Polri Akan Membantu Satgas Covid-19 di Sumsel

Sebelumnya, buntut dari isu Kudeta Partai Demokrat berakhir dengan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang diduga inkonstitusional.

KLB Partai Demokrat tersebut menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Diketahui, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie dalam pemungutan suara, sedangkan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025 dalam KLB tersebut.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Agus Yudhoyono

Tags

Terkini

Terpopuler