Cerita Kedermawanan Artidjo Alkostar : Pernah Menolak Gaji, hingga Pulang Masih Membawa Berkas Perkara

1 Maret 2021, 14:00 WIB
Artidjo Alkostar pernah memberikan hukuman berat saat menjabat Hakim Agung. /Antara/Wahyu Putro A/

JURNALSUMSEL.COM – Kabar duka menyambangi dunia hukum Indonesia.

Bagaimana tidak, pasalnya Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, dikabarkan telah meninggal dunia.

Lelaki yang juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung ini dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu siang, 28 Februari 2021, akibat penyakit Jantung dan Paru-paru.

Ucapan bela sungkawa pun datang dari berbagai pihak termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo yang dikabarkan ikut melayat ke rumah duka.

Bukan sosok sembarangan, semasa dirinya masih menjabat sebagai Hakim Agung, Mendiang dikenal sebagai musuh besar para pelaku korupsi yang terpaksa harus berhadapan dengan delikan mata hukumnya.

Ketegasan dan dinginnya ketukan palu keputusan hukum pun ditunjukkan oleh Mendiang Artidjo kepada semua pelaku korupsi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kuota Belajar Kemendikbud Cair Maret 2021 Ini, Simak Syarat Mendapatkannya

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Senin, 1 Maret 2021, Saksikan Serunya Si Otan hingga Si Unyil di Jam Tayang Berikut

Mendiang bahkan tidak peduli kepada siapa dan berapa kuat backingan pelaku yang tengah diadili olehnya.

Tidak hanya dari ketegasannya, cerita unik lain mengenai pribadi seorang Artidjo Alkostar juga nampak dari sifat dermawan dan pekerja kerasnya.

Sifat pekerja keras Mendiang Artidjo sering terlihat pada saat dirinya telah selesai menunaikan kewajiban negara di kantor.

Dirinya sering terlihat pulang dengan membawa setumpuk koper berisi berkas perkara yang nantinya akan kembali dipejalari sesampainya di rumah.

Tidak hanya terkenal sebagai seorang pekerja keras, Mendiang Artidjo Alkostar juga terkenal dengan kedermawanannya.

Salah satu cerita uniknya adalah ketika Artidjo diketahui penah menolak untuk menerima gaji 9 bulan yang memang sudah menjadi haknya.

Penolakan tersebut dilakukan, karena dirinya merasa tidak bekerja dalam kurun waktu 9 bulan tersebut akibat tengah menghadiri beasiswa Short Course di Amerika Serikat.

Namun sikap penolakan oleh Mendiang Artidjo itu dikhawatirkan berimbas pada hakim agung lain.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Senin 1 Maret 2021, Film Terminator 3 Tayang di Jam Berikut, Jangan Lewatkan

Baca Juga: CPNS 2021: Bahan Pembelajaran Materi SKD dan SKB, Pelajari Sebelum Tes Nanti!

Sehingga pada akhirnya, gaji 9 bulan tersebut pun tetap diambil Artidjo tetapi tidak digunakannya, melainkan disumbangkan untuk pembangunan masjid di Mahkamah Agung (MA).

Uniknya, persoalan penggunaan gaji 9 bulan tersebut pun tidak berhenti sampai di situ.

Persoalan kembali muncul lantaran pembangunan masjid yang mendapatkan sumbangan uang dari Mendiang Artidjo itu juga mendapat sumbangan serupa dari hakim seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL yang saat itu masih menjabat pun menasihati Artidjo dengan lembut agar uang itu tidak disumbangkan seluruhnya.

Uniknya, Artidjo yang manut dengan nasehat tersebut pun bukannya mengalihkan uang gaji 9 bulan itu ke kantong pribadinya.

Dirinya malah kembali menyumbangkan uang tersebut ke mesjid kampung di halamannya di Situbondo dan Madura.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler