Tega Menusukkan Bambu ke Anus Korbannya, Ternyata Ini Motif Tersangka Pembunuhan Seorang Gadis di Garut

10 Februari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi/Dua orang pelaku pembunuhan sadis di Lombok Tengah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng, Rabu (3/2/2021) /Pixabay/PublicDomainPictures

JURNALSUMSEL.COM – Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar diketahui berhasil meringkus seorang pria berinisial DH (21) dari Garut dengan tuduhan melakukan pembunuhan sadis hingga berujung hilangnya nyawa orang lain.

Kepada polisi DH mengakui perbuatan bejadnya yang telah membunuh pacarnya, Weni Tani (21) dengan cara menusukkan bambu ke organ vitalnya atau anus korban.

Melalui penjelasan Polisi, terungkap bahwa motif tersangka membunuh pacarnya adalah karena cemburu kerap melihat korban mengirim pesan kepada lelaki lain yang diduga selingkuhannya.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering 'chatting' dengan lelaki lain," jelas Adi.

Berdasarkan kronologi yang diselidiki oleh Polisi, tersangka DH mengaku kesal dengan korban yang dianggapnya telah berselingkuh.

Pelaku pun membawa korban yang saat itu masih hidup ke daerah Sucinaraja yang sepi penduduk pada Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Skiptrace: Saksikan Aksi Jackie Chan Sebagai Detektif yang Melacak Bos Mafia Asal Hong Kong

Baca Juga: Kabar Baik! KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Simak Langkah Pendaftarannya di kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Sesampainya di lokasi pinggiran Sungai Cimalaka, Desa Tegal panjang, Kecamatan Sucinaraja, pelaku pun langsung mencekik korbannya hingga tidak berdaya.

Tidak hanya itu, pelaku lalu mengambil bambu yang ada di sekitarnya untuk kemudian ditusukkan secara sadis ke dalam organ vital atau anus korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah melakukan perbuatan sadisnya, pelaku pun begitu saja meninggalkan mayat korban hingga kemudian ditemukan oleh salah seorang warga pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.

Pagi itu, Korban di temukan dalam keadaan sudah menjadi mayat dan membusuk sehingga meninggalkan bau tidak sedap.

Polisi yang telah menerima laporan penemuan mayat tersebut pun bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan.

"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, dan hasilnya mengarah ke DH ini," kata Kapolres.

Baca Juga: Bukan Hanya Moment Kumpul Keluarga loh, Berikut 4 Arti dan Tujuan Imlek Sebenarnya yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Jadi Momok Para Gowes Pemula, Berikut 3 Tips Mudah Terhindar dari Lecet Selangkangan Saat Bersepeda

Atas perbuatannya tersebut, DH pun dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono seperti dikutip oleh Jurnal Sumsel dari Antara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler