JURNALSUMSEL.COM – Cara klaim token listrik gratis PLN bulan Februari 2021.
Login link www.stimulus.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp ke 08122-123-123.
Pemerintah resmi memperpanjang token listrik gratis PLN tahun ini hingga Maret 2021.
Sebelumnya, token listrik gratis dari PLN ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Subsidi/token biaya listrik tetap akan diberlakukan sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya," kata Erick Thohir melalui keterangan resminya, di Jakarta, pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Erick Thohir menerangkan, bagi pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan biaya penuh atau token listrik gratis.
Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Masih Bisa diklaim Bulan Februari, Cek Ketentuannya Berikut Ini
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Tunai Senilai Rp3 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut langkah-langkah mendapatkan listrik gratis dan diskon listrik dari PLN periode Desember 2020:
Login www.stimulus.pln.co.id
- Buka laman www.stimulus.pln.co.id
- Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya
- Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Kirim Pesan via WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 dengan mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
- Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
- Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas dengan memasukkan nomor ID pelanggan.
- Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
- Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan. Token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi:
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
- R1/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
- R1M/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan.***