Tak Perlu e-KTP Terdaftar, Segera Bawa Dokumen Ini ke Bank Untuk Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

26 Desember 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji /5851928/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Ada Monstera Hingga Begonia, Ini Daftar Tanaman Hias yang Populer Sepanjang 2020

Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK 2021 Wajib Tahu 9 Cara Pendaftaran Berikut Ini

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum untuk yang menggunakan rekening BRI
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Jangan Sampai Terbalik! Berikut Urutan Lengkap Surat dan Jumlah Ayat dalam Juz 30 di Al Quran

Baca Juga: 5 Bahan Tak Biasa Ini Bisa Jadi Pupuk Alami Buat Tanaman Hias Aglonema Kamu, Agar Subur dan Sehat!

Bagi yang lulus sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Bagi yang e-KTP nya belum terdaftar, Anda juga tak perlu khawatir. Karena penerima BLT UMKM hanya tinggal datang saja ke bank penyalur dengan membawa dokumen di bawah ini.

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Jika penerima BLT UMKM belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan di cabang/unit bank tempat penyaluran dana.

Baca Juga: Liga Inggris Pekan 15: Arsenal VS Chelsea Akan Berjalan Sengit, Berikut Prediksi Susunan Pemainnya!

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Inggris Pekan 15, Bisa Kamu Saksikan Siaran Langsungnya di NET TV!

Untuk biaya administrasi, dalam proses pencairan dana ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Selain itu juga tidak ada pengembalian dana terhadap banpres ini dikarenakan bantuan sosial ini adalah dana hibah dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima BLT UMKM sendiri meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIKn
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Ponsel Oppo X Tom Ford Hadir dengan Layar Desain Baru yang Dapat Digulung, Begini Keunggulannya!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: BKN Buka Lebih dari 1 Juta Kuota, Hindari Kesalahan Ini Agar Lolos!

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler