Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas

1 Desember 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021 /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Setelah ditetapkannya tahun 2020 seleksi penerimaan CPNS ditiadakan, karena adanya wabah Covid-19 ini, kemungkinan calon peserta CPNS 2021 bakal membludak. 

Pemerintah telah memberi tahu bahwa akan membuka banyak formasi pada CPNS 2021 nanti.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian, pun membenarkan informasi tersebut dan saat ini pemerintah tengah menyusun jenis formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan CPNS 2021.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

"Proses penerimaan/pengadaan CPNS untuk formasi 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya," ujarnya.

Peserta akan melalui beberapa tahap pada seleksi CPNS 2021. 

Dimulai dari pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai akhirnya Anda dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi tersebut.

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Tips Agar Lolos Tes Berikut Ini

Adapun beberapa dokumen yang sangat penting saat melakukan pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Dokumen Akreditasi Prodi dan Universitas merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk melamar CPNS.

Akreditasi menunjukkan kualitas Prodi dan Universitas tempat Anda menuntut ilmu.

Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian atau pertimbangan panitia seleksi CPNS instansi dalam memverifikasi data atau dokumen Anda.

Pembahasan mengenai persyaratan akreditasi ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 4 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

Bagi Anda yang belum paham mengenai persyaratan akreditasi untuk mendaftar CPNS, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

  1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 mei 2018. 
  2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang izin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.
  3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2019.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2 mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.

Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/ atau https://pdddikti.ristekdikti.go.id).

Bisa juga melalui database BAN-PT (dapat diakses pada https://www.banpt.or.id/)

Baca Juga: PLN Bagi Token Listrik Gratis Akhir Tahun Desember 2020, Bisa Cek via WA atau Login ke www.pln.co.id

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19, Satu Tower RS Darurat Wisma Atlet Berubah Fungsi

  1. Di samping itu, bagi calon pelamar yang sudah lulus Pendidikan pada saat program studi/perguruan tinggi sedang mengajukan permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT, maka status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang diberlakukan adalah status dan peringkat terakreditasi sebelum diajukannya permohonan dimaksud.
  2. Penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 menjadi dasar pertimbangan oleh panitia seleksi instansi dalam memverifikasi data/dokumen pendaftaran calon pelamar.

Bagi Anda yang lulus sampai tahap SKB, akan melalui tahap pemberkasan. Anda akan dimintai kembali data atau dokumen akreditasi tersebut baik dalam bentuk print out atau scan sesuai dengan instansi yang Anda lamar.

Untuk Anda yang lolos ke tahap pemberkasan CPNS 2019 dan bersiap untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, ada baiknya mempersiapkan dokumen tersebut dari sekarang.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler