Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Umar bin Al-Khathab radhiallohu ‘anhu, bersabda:
الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا
Artinya:
“Laki-laki dan perempuan tua (maksudnya : muhshon) apabila mereka berzina, maka hendaknya kalian rajam keduanya.”
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BUMN: Hotel Indonesia Natour atau Inna Hotels Buka Banyak Posisi!
2. Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.
Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.
Hukuman bagi pelaku zina muhsan dicambuk sebanyak seratus kali.
Baca Juga: Buruan CEK! Dana BLT Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Mulai Dicairkan Pemerintah