Meskipun dalam sholat sunnah rawatib terdapat kesunahan yang tidak dianjurkan, bukan berarti sholat tersebut tidak diperbolehkan.
Sholat sunah ghairu muakkad tetap mengandung pahala yang besar.
Hanya saja, Rasulullah SAW sangat menganjurkan dilaksanakannya sholat sunnah rawatib muakkad yang tertera di atas. Wallahu a'lam bishshawab***(Su'udiyah Hasanah)