Polisi Tegaskan Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Ancaman Hukuman Pidana Karena Membuat Laporan Palsu

- 3 Oktober 2022, 17:20 WIB
'Prank' KDRT Bikin Murka, Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Polsek Kebayoran Baru untuk Minta Maaf
'Prank' KDRT Bikin Murka, Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Polsek Kebayoran Baru untuk Minta Maaf /Instagram/@baimwong

JURNALSUMSEL.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven baru-baru ini mendapat kecaman dan cibiran keras lantaran membuat laporan palsu terkait KDRT.

Laporan palsu yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut semata-mata hanya untuk konten belaka.

Namun, konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat pernyataan tegas dari Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dia menekankan, konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven sangat berpeluang menjerat keduanya sebab mengarah ke pencederaan hukum pidana.

Baca Juga: Polisi Sebut Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 15 Juta Atas Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora

“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma.

Meski hanya berupa lelucon konten, menurut Nurma Baim dan Paula tetap terancam hukuman pidana akibat laporan palsu.

Nurma melanjutkan bahwa pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menindaklanjuti sikap tak bertanggung jawab dari Baim dan Paula.

Koordinasi, lanjut Nurma, akan segera pihaknya bangun bersama Polsek Kebayoran Lama, kantor tempat pasangan artis itu membuat konten prank KDRT-nya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x