Ia pun berharap agar orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan guna mengusut perkara penghinaan tersebut.
"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.
Sebelumnya, pada 14 September 2021, Ayu Ting Ting yang bernama lengkap Ayu Rosmalina telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan.
Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, saat itu mengatakan bahwa tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu Ting Ting.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Ting Ting dengan 15 pertanyaan.
Akan tetapi, Ayu sempat meminta supaya diundur kelanjutan interview-nya karena masih ada satu kerjaan yang tak bisa ditinggal.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kartu Sembako/BPNT Melalui Link Ini