Cara Mudah Mengubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP, Cukup dengan 6 Langkah

- 4 Oktober 2021, 08:03 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

Itulah beberapa tata cara mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Disdukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah