Cara Mudah Mengubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP, Cukup dengan 6 Langkah

- 4 Oktober 2021, 08:03 WIB
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Foto e-KTP yang berlaku seumur hidup. /Nia Sari

JURNALSUMSEL.COM – Data kependudukan yang tercatat di Kartu Identitas Penduduk (KTP) harus sesuai dengan keadaan atau status yang bersangkutan pada saat ini, salah satunya alamat dan status perkawinan.

Jika ada data yang harus diubah, maka tentunya harus segera mengubah data KTP dikarenakan jika tidak, akan menghambat proses administrasi dalam melakukan hal-hal di masa yang akan datang.

Kebenaran status dalam data KTP adalah hal penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat melakukan urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Oktober 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Berikut Ini

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan disebutkan KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Biasanya, perubahan data yang berhubungan dengan KTP dinilai sulit dan ribet. Namun ternyata hal ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Bagi warga negara Indonesia yang baru saja menikah dan ingin mengganti data status perkawinan dan alamat KTP, berikut Jurnal Sumsel rangkum cara mengubah status perkawinan dan alamat di KTP dari beberapa sumber.

Baca Juga: Waspadai Gejala Gangguan Kecemasan Sejak Dini, Salah Satunya Merasa Takut Berlebihan

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat Anda berdomisili.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Untuk status perkawinan, Anda bisa menggunakan Surat Nikah/Putusan Pengadilan. Sementara untuk domisili, kamu membutuhkan Surat Keterangan Pindah dari RT/RW.
  3. Berikan kepada petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP baru.
  6. Bawa KTP dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hanya Menggunakan KTP, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako/BPNT

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x