"Sudah membuat pengaduan ke Polres Bojonegoro," sambungnya.
Kuasa hukum dari orang tua KD tersebut juga membenarkan jika dirinya membantu untuk melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan beberapa pasal hukum.
"Yang kita adukan adalah dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Pasal 310, 311, 335 dan pasal 27 ayat 3 UUD ITE," pungkasnya.
Adapun, pasal yang dilaporkan oleh orang tua KD tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan hingga UU ITE untuk menjerat Ayah Rozak dan Umi Kalsum.***(Yuliyanti Anggraeni/PR Tasikmalaya)