KABARMEGAPOLITAN.COM - Kisruh keluarga Ayu Ting Ting dan haters-nya yang berinisial KD kini semakin memanas.
Pasalnya, diketahui keluarga KD kini balik melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis.
Seperti diketahui, beberapa saat lalu keluarga Ayu Ting Ting mendatangi keluarga KD yang ketahuan membully Ayu Ting Ting dan Bilqis.
Namun, saat orang tua Ayu Ting Ting menyambangi kediaman KD, hanya ada orang tua dan keluarganya saja yang tidak mengetahui apa yang sedang terjadi.
Dalam tayangan yang beredar, terlihat ayah KD yang nampak kebingungan sementara ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan sang istri sibuk membeberkan kejadian yang menimpa anak dan cucunya dengan nada marah.
Netizen pun menganggap orang tua Ayu Ting Ting berlebihan dan tidak seharusnya menyudutkan keluarga KD yang tak tahu apa-apa.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Tasikmalaya dengan judul "Makin Panas, Keluarga Ayu Ting Ting Kini dilaporkan Balik Oleh sang Haters".
Atas peristiwa ini, Madi, ayah dari KD melaporkan balik tindakan keluarga Ayu Ting Ting.
Hal itu terungkap sebagaimana dikutip dari kanal YouTube RCTI - Infotainment yang dibagikan pada Sabtu, 12 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro yakni AKP Fran D. Kembaren membenarkan jika orang tua dari KD telah melaporkan keluarga Ayu Ting Ting.
"Benar, kami sudah menerima pengaduan dari bapak Madi, Orang tua KD pada tanggal 9 September 2021" ujarnya.
Dijelaskan oleh AKP Fran D. Kembaren Jika orang tua dari KD melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan beberapa kasus.
"Tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," jelasnya.
Tak hanya dari pihak kepolisian, namun kuasa hukum dari orang tua KD yakni Bambang Wahyu Widodo membenarkan masuknya laporan tersebut.
Baca Juga: Akui Masih Sayang Gisel Namun Enggan Rujuk, Gading Marten Jelaskan Hal Ini
Bambang Wahyu Widodo menjelaskan jika orang tua KD telah membuat laporan kepada Polres Bojonegoro.
"Kemarin, kami beserta klien kami ya ini bapak Madi," ungkapnya.
"Sudah membuat pengaduan ke Polres Bojonegoro," sambungnya.
Kuasa hukum dari orang tua KD tersebut juga membenarkan jika dirinya membantu untuk melaporkan keluarga Ayu Ting Ting dengan beberapa pasal hukum.
"Yang kita adukan adalah dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Pasal 310, 311, 335 dan pasal 27 ayat 3 UUD ITE," pungkasnya.
Adapun, pasal yang dilaporkan oleh orang tua KD tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan hingga UU ITE untuk menjerat Ayah Rozak dan Umi Kalsum.***(Yuliyanti Anggraeni/PR Tasikmalaya)