Doa qunut terbagai menjadi tiga macam yaitu, Pertama, doa Qunut Nazilah adalah doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal) pada rakaat terakhir shalat.
Hukum membaca doa Qunut Nazilah adalah sunnah hai’ah (kalau lupa tertinggal tidak disunatkan bersujud sahwi).
Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (musibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.
Baca Juga: Bacaan Doa di Bulan Rajab Agar Dapat Bertemu Dengan Bulan Ramadhan
Qunut Nazilah ini langsung dicontohkan Rasulullah SAW yang memanjatkan doa selama satu bulan atas musibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di sumur Ma’unah.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat sunnah.
Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku’. Sedangkan menurut Imam Syafi’i (syafi’iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadhan. Akan tetapi, menurut pengikut Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada raka’at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan.